Bima Candra Nugroho / 1TA05
I. Pengertian Permasalahan Sosial
Menurut pendapat Soerjono Soekanto, Masalah Sosial adalah suatu ketidak sesuaian yang terjadi antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, dimana ketidak sesuaian tersebut dapat membahayakan kehidupan kelompok sosial masyarakat. Berbeda dengan Soerjono Soekanto, Bulmer dan Thompson berpendapat bahwa, Masalah Sosial ialah suatu kondisi yang terjadi dimana dapat mengancam nilai-nilai di dalam masyarakat, sehingga dapat berakibat pada sebagian besar dari anggota masyarakat. Ada juga yang berpendapat bahwa masalah sosial merupakan situasi yang dinyatakan sebagai keadaan yang bertentang dengan nilai-nilai oleh warga masyarakat yang cukup penting, dimana masyarakat sepakat melakukan suatu tindakan guna mengubah situasi tersebut. Pendapat tersebut merupakan pengertian permasalahan sosial menurut Martin S. Weinberg. Sementara Lesli berpendapat bahwa masalah sosial adalah suatu kondisi yang berpengaruh terhadap kehidupan sebagai besar warga masyarakat sebagai sesuatu yang tidak diinginkan dan karenanya perlu tindakan untuk mengatasi atau memperbaikinya. Dari beberapa penjelasan mengenai masalah sosial menurut beberapa ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa masalah sosial merupakan suatu masalah yang terjadi di suatu lingkungan masyarakat dimana masalah tersebut dapat berakibat pada sebagian besar bahkan seluruh anggota dari masyarakat tersebut. Masalah tersebut juga dapat mengakibatkan suatu ketidak sesuaian dimana ketidak sesuaian tersebut dapat mengancam bahkan membahayakan kehidupan sosial masyarakat tersebut. Karena itu, diperlukan adanya perbuatan atau tindakan untuk memperbaiki dan juga menanggulangi masalah tersebut.
II. Permasalahan Sosial yang Terjadi di Lingkungan Sekitar
Di daerah perkotaan dengan kepadatan penduduk dan tingkat ekonomi yang tinggi mengakibatkan tingkat kepemilikan kendaraan pribadi tinggi pula. Hal ini menyebabkan lalainya pemerintah dan masyarakat sekitar akan pentingnya “Trotoar” bagi pejalan kaki.
Trotoar merupakan salah satu unsur prasarana transportasi yang tak dapat dipisahkan dari sitem jaringan transportasi. Trotoar sendiri adalah sebuah jalan yang disediakan khusus bagi para pejalan kaki agar pejalan kaki tersebut aman dan juga untuk menghindarkan para pejalan kaki tersebut dari kecelekaan yang dapat membahayakan mereka.
Jadi dapat disimpulkan bahwa trotoar adalah bagian dari komponen jalan yang sangat penting dan diperlukan keberadaannya. Namun, sekarang jarang ditemukan jalan trotoar yang dipergunakan sebagaimana fungsi dari trotoar sebenaranya.
Di kota Depok sendiri khususnya sepanjang jalan Raya Margonda banyak fungsi trotoar yang disalahgunakan entah itu untuk berjualan dan untuk area parkir. Fungsi dari trotoar sendiri yaitu sebagai jalur pedestrian berjalan yang berbatasan dengan jalan untuk pengguna kendaraan. Jadi bisa dibilang bawha peranan trotoar sebagai pelengkap jalur transportasi tidak kalah pentingnya dengan prasarana transportasi lain seperti jembatan penyebrangan ataupun zebra cross. Didalam Undang-undang pun disebutkan jika setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas maka harus dilengkapi fasilitas untuk pejalan kaki dan penyandang cacat. (UU No. 22 Tahun 2009).
Tapi pertanyaannya adalah, kenapa trotoar yang perannya cukup penting bagi masyarakat ini malah diabaikan dan kurang mendapat perhatian baik dari pemerintah maupun dari kalangan masyarakat sendiri ?
III. Analisis Serta Solusi Dari Permasalahan Sosial yang Ada
Saya adalah mahasiswa Teknik Sipil Universitas Gunadarma yang berlokasi di Jl. Margonda Raya, Depok. Di sepanjang jalan Margonda Raya ini terdapat banyak sekali bangunan gedung, mulai dari bangunan mall atau pusat perbelanjaan, bangunan rumah tinggal, bangunan apartemen, bangunan kantor dan lain sebagainya. Jadi bisa disimpulkan bahwa kota Depok ini tergolong kota yang besar dengan bangunan – bangunan gedung tinggi yang cukup padat.
Di kota depok khususnya sepanjang jalan Raya Margonda, saya melihat adanya permasalahan sosial yang berkaitan dengan sarana dan prasarana transportasi di daerah ini. Lebih tepatnya adalah “trotoar”. Di sepanjang jalan Raya Margonda ini terdapat banyak sekali penyalah gunaan fungsi trotoar yang disalahgunakan entah itu untuk berjualan dan untuk area parkir. Padahal, trotoar sendiri adalah sebuah jalan yang disediakan khusus bagi para pejalan kaki agar pejalan kaki tersebut aman dan juga untuk menghindarkan para pejalan kaki tersebut dari kecelekaan yang dapat membahayakan mereka.
Pada dasarnya, tidak hanya mobil, sepeda motor, atau kendaraan – kendaraan saja yang berhak menggunkan jalan sebagai fasilitas umum. Tapi para pejalan kaki juga berhak untuk menggunakan fasilitas umum ini. Oleh karenanya, pemerintah menyediakan trotoar yang diperuntukkan bagi para pejalan kaki.
Penyalah gunaan fungsi trotoar ini terjadi karena lalainya pihak pemerintah yang kurang memperhatikan pentingnya fungsi dari trotoar tersebut. Kurang tegasnya penegakan hukum di Indonesia juga menjadi salah satu faktor penyebab penyalah gunaan fungsi trotoar. Padahal fungsi dari trotoar pun telah dijelaskan dan ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi: “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki,”. Selain itu, rendahnya tingkat kesadaran dan kepekaan masyarakat terhadap sesama, serta kurangnya pengetahuan akan pentingnya fungsi trotoar juga menjadi salah satu faktor penyebab penyalah gunaan fungsi trotoar.
Penyalah gunaan fungsi trotoar ini tentunya sangat merugikan para pejalan kaki. Trotoar yang merupakan hak bagi para pejalan kaki malah dirampas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Trotoar harusnya menjadi jalur yang diperuntukkan bagi para pejalan kaki agar pejalan kaki tersebut merasa aman dan trotoar juga dapat menghindarkan para pejalan kaki dari kecelakaan lalu lintas.
Namun bagaimana jadinya kalau trotoar malah dialih fungsikan sebagai tempat parkir dan juga tempat berjualan para pedangang kaki lima. Apakah para pejalan kaki harus berjalan di badan jalan, bukan di trotoar sebagaimana mestinya ? Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi para pejalan kaki. Selain dapat mengganggu lalu lintas, hal ini juga dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Masalah seserius ini harusnya segera mendapat penanganan agar tidak berkepanjangan. Dimulai dari pihak pemerintah yang harus lebih memperhatikan masalah yang mungkin dianggap sepele ini. Pihak pemerintah harus lebih menegaskan lagi bahwa sebenarnya trotoar itu diperuntukkan bagi para pejalan kaki dengan cara menindak lanjuti secara tegas orang – orang yang parkir sembarangan di badan trotoar. Mungkin dengan cara menilang orang tersebut atau bahkan menderek kendaraannya untuk menimbulkan efek jera bagi mereka.
Pemerintah juga harus menindak para pedagang kaki lima yang berjualan di badan trotoar dengan menyediakan tempat yang layak bagi pedagang kaki lima tersebut agar mereka tidak berjualan di badan trotoar.
Selain peran pemerintah, peran masyarakat juga sangat diperlukan untuk menanggulangi permasalahan sosial ini. Tingkat kesadaran dan kepekaan masyarakat tentunya bisa mengatasi permasalahan ini. Masyarakat harus mengerti fungsi trotoar sebagai prasarana transportasi adalah sebagai jalan bagi para pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir ataupun sebagai tempat untuk berjualan. Jika masyarakat mengerti bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi para pejalan kaki demi keamanan dan kenyaman bersama, maka permasalahan sosial seperti ini akan dapat teratasi.
Apabila peran pemerintah dan juga peran masyarakat dalam mengatasi permasalahan penyalah gunaan trotoar ini dapat terpenuhi, maka tidak akan ada lagi trotoar yang digunakan sebagai tempat parkir ataupun tempat bejualan para pedagang kaki lima. Dengan bigini, para pejalan kaki akan mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertian-masalah-sosial-menurut-pakar.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52f3b9054af4a/larangan-menguasai-dan-memiliki-trotoar
https://www.google.co.id/webhp?hl=id#
https://www.google.co.id/webhp?hl=id#
https://soniasworldd.wordpress.com/2016/01/19/penyalahgunaan-fungsi-trotoar-untuk-parkir-di-jl-margonda-raya-depok/
I. Pengertian Permasalahan Sosial
Menurut pendapat Soerjono Soekanto, Masalah Sosial adalah suatu ketidak sesuaian yang terjadi antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, dimana ketidak sesuaian tersebut dapat membahayakan kehidupan kelompok sosial masyarakat. Berbeda dengan Soerjono Soekanto, Bulmer dan Thompson berpendapat bahwa, Masalah Sosial ialah suatu kondisi yang terjadi dimana dapat mengancam nilai-nilai di dalam masyarakat, sehingga dapat berakibat pada sebagian besar dari anggota masyarakat. Ada juga yang berpendapat bahwa masalah sosial merupakan situasi yang dinyatakan sebagai keadaan yang bertentang dengan nilai-nilai oleh warga masyarakat yang cukup penting, dimana masyarakat sepakat melakukan suatu tindakan guna mengubah situasi tersebut. Pendapat tersebut merupakan pengertian permasalahan sosial menurut Martin S. Weinberg. Sementara Lesli berpendapat bahwa masalah sosial adalah suatu kondisi yang berpengaruh terhadap kehidupan sebagai besar warga masyarakat sebagai sesuatu yang tidak diinginkan dan karenanya perlu tindakan untuk mengatasi atau memperbaikinya. Dari beberapa penjelasan mengenai masalah sosial menurut beberapa ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa masalah sosial merupakan suatu masalah yang terjadi di suatu lingkungan masyarakat dimana masalah tersebut dapat berakibat pada sebagian besar bahkan seluruh anggota dari masyarakat tersebut. Masalah tersebut juga dapat mengakibatkan suatu ketidak sesuaian dimana ketidak sesuaian tersebut dapat mengancam bahkan membahayakan kehidupan sosial masyarakat tersebut. Karena itu, diperlukan adanya perbuatan atau tindakan untuk memperbaiki dan juga menanggulangi masalah tersebut.
II. Permasalahan Sosial yang Terjadi di Lingkungan Sekitar
Di daerah perkotaan dengan kepadatan penduduk dan tingkat ekonomi yang tinggi mengakibatkan tingkat kepemilikan kendaraan pribadi tinggi pula. Hal ini menyebabkan lalainya pemerintah dan masyarakat sekitar akan pentingnya “Trotoar” bagi pejalan kaki.
Trotoar merupakan salah satu unsur prasarana transportasi yang tak dapat dipisahkan dari sitem jaringan transportasi. Trotoar sendiri adalah sebuah jalan yang disediakan khusus bagi para pejalan kaki agar pejalan kaki tersebut aman dan juga untuk menghindarkan para pejalan kaki tersebut dari kecelekaan yang dapat membahayakan mereka.
Jadi dapat disimpulkan bahwa trotoar adalah bagian dari komponen jalan yang sangat penting dan diperlukan keberadaannya. Namun, sekarang jarang ditemukan jalan trotoar yang dipergunakan sebagaimana fungsi dari trotoar sebenaranya.
Di kota Depok sendiri khususnya sepanjang jalan Raya Margonda banyak fungsi trotoar yang disalahgunakan entah itu untuk berjualan dan untuk area parkir. Fungsi dari trotoar sendiri yaitu sebagai jalur pedestrian berjalan yang berbatasan dengan jalan untuk pengguna kendaraan. Jadi bisa dibilang bawha peranan trotoar sebagai pelengkap jalur transportasi tidak kalah pentingnya dengan prasarana transportasi lain seperti jembatan penyebrangan ataupun zebra cross. Didalam Undang-undang pun disebutkan jika setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas maka harus dilengkapi fasilitas untuk pejalan kaki dan penyandang cacat. (UU No. 22 Tahun 2009).
Tapi pertanyaannya adalah, kenapa trotoar yang perannya cukup penting bagi masyarakat ini malah diabaikan dan kurang mendapat perhatian baik dari pemerintah maupun dari kalangan masyarakat sendiri ?
III. Analisis Serta Solusi Dari Permasalahan Sosial yang Ada
Saya adalah mahasiswa Teknik Sipil Universitas Gunadarma yang berlokasi di Jl. Margonda Raya, Depok. Di sepanjang jalan Margonda Raya ini terdapat banyak sekali bangunan gedung, mulai dari bangunan mall atau pusat perbelanjaan, bangunan rumah tinggal, bangunan apartemen, bangunan kantor dan lain sebagainya. Jadi bisa disimpulkan bahwa kota Depok ini tergolong kota yang besar dengan bangunan – bangunan gedung tinggi yang cukup padat.
( Peta Jalan Margonda Raya )
( Penyalah Gunaan Fungsi Trotoar yang Dijadikan sebagai Area Parkir )
Penyalah gunaan fungsi trotoar ini terjadi karena lalainya pihak pemerintah yang kurang memperhatikan pentingnya fungsi dari trotoar tersebut. Kurang tegasnya penegakan hukum di Indonesia juga menjadi salah satu faktor penyebab penyalah gunaan fungsi trotoar. Padahal fungsi dari trotoar pun telah dijelaskan dan ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi: “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki,”. Selain itu, rendahnya tingkat kesadaran dan kepekaan masyarakat terhadap sesama, serta kurangnya pengetahuan akan pentingnya fungsi trotoar juga menjadi salah satu faktor penyebab penyalah gunaan fungsi trotoar.
Penyalah gunaan fungsi trotoar ini tentunya sangat merugikan para pejalan kaki. Trotoar yang merupakan hak bagi para pejalan kaki malah dirampas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Trotoar harusnya menjadi jalur yang diperuntukkan bagi para pejalan kaki agar pejalan kaki tersebut merasa aman dan trotoar juga dapat menghindarkan para pejalan kaki dari kecelakaan lalu lintas.
Namun bagaimana jadinya kalau trotoar malah dialih fungsikan sebagai tempat parkir dan juga tempat berjualan para pedangang kaki lima. Apakah para pejalan kaki harus berjalan di badan jalan, bukan di trotoar sebagaimana mestinya ? Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi para pejalan kaki. Selain dapat mengganggu lalu lintas, hal ini juga dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Masalah seserius ini harusnya segera mendapat penanganan agar tidak berkepanjangan. Dimulai dari pihak pemerintah yang harus lebih memperhatikan masalah yang mungkin dianggap sepele ini. Pihak pemerintah harus lebih menegaskan lagi bahwa sebenarnya trotoar itu diperuntukkan bagi para pejalan kaki dengan cara menindak lanjuti secara tegas orang – orang yang parkir sembarangan di badan trotoar. Mungkin dengan cara menilang orang tersebut atau bahkan menderek kendaraannya untuk menimbulkan efek jera bagi mereka.
Pemerintah juga harus menindak para pedagang kaki lima yang berjualan di badan trotoar dengan menyediakan tempat yang layak bagi pedagang kaki lima tersebut agar mereka tidak berjualan di badan trotoar.
Selain peran pemerintah, peran masyarakat juga sangat diperlukan untuk menanggulangi permasalahan sosial ini. Tingkat kesadaran dan kepekaan masyarakat tentunya bisa mengatasi permasalahan ini. Masyarakat harus mengerti fungsi trotoar sebagai prasarana transportasi adalah sebagai jalan bagi para pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir ataupun sebagai tempat untuk berjualan. Jika masyarakat mengerti bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi para pejalan kaki demi keamanan dan kenyaman bersama, maka permasalahan sosial seperti ini akan dapat teratasi.
Apabila peran pemerintah dan juga peran masyarakat dalam mengatasi permasalahan penyalah gunaan trotoar ini dapat terpenuhi, maka tidak akan ada lagi trotoar yang digunakan sebagai tempat parkir ataupun tempat bejualan para pedagang kaki lima. Dengan bigini, para pejalan kaki akan mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertian-masalah-sosial-menurut-pakar.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52f3b9054af4a/larangan-menguasai-dan-memiliki-trotoar
https://www.google.co.id/webhp?hl=id#
https://www.google.co.id/webhp?hl=id#
https://soniasworldd.wordpress.com/2016/01/19/penyalahgunaan-fungsi-trotoar-untuk-parkir-di-jl-margonda-raya-depok/
EmoticonEmoticon